Kamis, 04 April 2019

HOAX: Game PUBG Haram




Maraknya pemberitaan terkait game Player Uknown’s Battle Grounds (PUBG) yang membuat para penggermarnya waswas. Telah beredar berita dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan memblokir game PUBG. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa haram karena dianggap menjadi inspirasi penembakan brutal di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru.
Kabar palsu tersebut beredar dengan dilengkapi foto sebuah portal berita yang berjudulnya, Kominfo Resmi Blokir Game PUBG dari Indonesia pada tanggal 30 Maret 2019 serta MUI Kaji Fatwa Haram. Hasil penelusuran Jawa Pos, pembuat hoax tentang PUBG telah merekayasa berita dari situs tirto.id. Tampilan berita dengan judul rekayasa disebarkan melalui media sosial. Versi aslinya, berita yang terbit pada 23 Maret 2019 itu berjudul MUI Kaji Fatwa Haram Game PUBG, Perlukah?
Dalam pemberitaannya, tirto.id menjelaskan bahwa MUI masih berada pada tahap mengkaji pelarangan permainan PUBG. Pertimbangannya, permainan itu dinilai menimbulkan mudarat. Wakil sekretaris jenderal MUI, Muhammad Zaitun Rasmin mengungkapkan tim pengkajian sedang mengumpulkan informasi terkait permainan tersebut.
“Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris, pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu,” kata Zaitun pada Jumat 22 Maret 2019.
Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, diskusi itu dilakukan bersama MUI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Asosiasi e-Sports Indonesia (IeSPA). Mereka tidak hanya membahas PUBG, tetapi game online lainnya juga ikut menjadi perbincangan.
Meskipun permainan ini membawa mudharat, MUI tidak dapat serta-merta mengeluarkan fatwa haram. Masih perlu pengkajian yang mendalam mengenai hal ini. (Ola) Sumber dikutip dari Jawapos.com



0 komentar:

Posting Komentar