Maraknya pemberitaan terkait
game Player Uknown’s Battle Grounds (PUBG) yang membuat para penggermarnya waswas. Telah beredar berita dari Kementrian Komunikasi
dan Informasi (Kemenkominfo) akan memblokir game PUBG. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa haram karena dianggap menjadi inspirasi
penembakan brutal di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru.
Kabar palsu tersebut beredar dengan
dilengkapi foto sebuah portal berita yang berjudulnya, Kominfo Resmi Blokir
Game PUBG dari Indonesia pada tanggal 30 Maret 2019 serta MUI Kaji Fatwa Haram. Hasil penelusuran Jawa Pos, pembuat
hoax tentang PUBG telah merekayasa berita dari situs tirto.id. Tampilan
berita dengan judul rekayasa disebarkan melalui media sosial. Versi aslinya,
berita yang terbit pada 23 Maret 2019 itu berjudul MUI Kaji Fatwa Haram Game
PUBG, Perlukah?
Dalam
pemberitaannya, tirto.id menjelaskan bahwa MUI masih berada pada
tahap mengkaji pelarangan permainan PUBG. Pertimbangannya, permainan itu
dinilai menimbulkan mudarat. Wakil sekretaris jenderal MUI, Muhammad Zaitun Rasmin mengungkapkan tim pengkajian sedang mengumpulkan informasi terkait permainan
tersebut.
“Kalau itu
jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris, pasti akan dikeluarkan
fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin
menggunakan game itu,” kata Zaitun pada Jumat 22 Maret 2019.
Dirjen Aplikasi
dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan,
diskusi itu dilakukan bersama MUI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
dan Asosiasi e-Sports Indonesia (IeSPA). Mereka tidak hanya membahas
PUBG, tetapi game online
lainnya juga ikut menjadi perbincangan.
Meskipun permainan ini membawa mudharat, MUI tidak
dapat serta-merta mengeluarkan fatwa haram. Masih perlu pengkajian yang
mendalam mengenai hal ini. (Ola) Sumber dikutip dari Jawapos.com

0 komentar:
Posting Komentar